Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Wajib Memasukkan Nama Pakai KTP kemudian KK
Bisnis

Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Wajib Memasukkan Nama Pakai KTP kemudian KK

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian gas LPG atau Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg belaka dapat dijalankan oleh pengguna yang dimaksud telah terjadi terdata.

Bagi pengguna Elpiji 3 Kg yang mana belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di tempat Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah yang disebutkan merupakan upaya pemerintahan untuk pelaksanaan metamorfosis pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang digunakan terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok penduduk tidaklah mampu atau tepat sasaran.

Oleh lantaran itu, Direktur Jenderal Minyak serta Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau publik yang digunakan belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian Elpiji 3 Kg.

Untuk mendaftar, rakyat semata-mata perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian Kartu Keluarga (KK) di dalam Penyalur/Pangkalan resmi.

“Masyarakat tiada perlu khawatir oleh sebab itu proses pendaftaran sangat mudah, cepat, kemudian aman. Cukup menunjukkan KTP dan juga KK,” ungkap Tutuka, pada siaran resmi, Selasa (19/12/2023).

Selain mudah kemudian cepat pada proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa warga juga tiada perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa eksekutif juga Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang tersebut sudah ada terdaftar dan juga terdata di tempat merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi.

Dari data yang digunakan tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 jt pengguna LPG Tabung 3 Kg telah terjadi bertransaksi melalui merchant app Pertamina di dalam Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, pemerintahan mengupayakan agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang dimaksud belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses perubahan ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan langkah lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang mana menyatakan komitmen pemerintahan melakukan langkah-langkah perubahan subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address serta terintegrasi dengan kegiatan pemeliharaan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dijalankan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga miliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran, sesuai ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 juga Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *