Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian gas LPG atau Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg belaka dapat dijalankan oleh pengguna yang dimaksud telah terjadi terdata. Bagi pengguna Elpiji 3 Kg yang mana belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di tempat Sub Penyalur/Pangkalan…