Ketika berkendara di dalam jalan raya, miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada pada waktu pemeriksaan kendaraan di area jalan.
Bagaimana dengan denda tilang apabila seseorang tiada memiliki SIM atau lupa membawanya? Dikutip dari situs resmi Daihatsu, simak informasi lengkapnya di dalam bawah ini.
![Peserta mengendarai sepeda gowes motor ketika ujian praktik SIM C di dalam Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/08/99511-lintasan-baru-ujian-praktik-sim-c-sim.jpg)
Kewajiban Kepemilikan SIM Menurut Undang-Undang
Undang-undang yang digunakan mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saat pemeriksaan kendaraan di area jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM sebagai salah satu dokumen yang tersebut harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang tersebut.
Denda Tilang Tidak Punya SIM pada Tahun 2023
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, “Setiap orang yang dimaksud mengemudikan Kendaraan Bermotor di area Jalan yang mana tiada memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.”
Oleh oleh sebab itu itu, tiada miliki SIM dapat mengakibatkan sanksi merupakan denda maksimal beberapa orang tersebut.
Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2023
Berbeda dengan tak mempunyai SIM, jikalau seseorang mengemudikan kendaraan tanpa menghadirkan SIM yang dimaksud sah, sanksinya diatur pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mana mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Jalan kemudian tidaklah dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang dimaksud sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling berbagai Rp250.000,00.”
Jadi, penting untuk memahami bahwa bukan hanya sekali kepemilikan SIM yang dimaksud diperlukan, namun membawanya ketika berkendara juga serupa pentingnya.
Denda tilang untuk bukan mempunyai SIM serta tidaklah menyebabkan SIM berbeda, baik dari segi pidana kurungan maupun denda yang dikenakan.
Oleh oleh sebab itu itu, para pengemudi diharapkan setiap saat menegaskan bahwa SIM dia valid dan juga selalu membawanya pada waktu berkendara, demi keamanan kemudian kenyamanan sama-sama di tempat jalan raya.



