Ketika berkendara di dalam jalan raya, miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada pada waktu pemeriksaan kendaraan di area jalan. Bagaimana dengan denda tilang apabila…