Air Minum Dalam Kemasan atau yang mana banyak disingkat AMDK sudah menjadi keperluan pokok masyarakat, trutama warga urban atau perkotaan yang dimaksud memiliki akses air minum bersih yang tersebut terbatas.
AMDK yang digunakan diperkenalkan dalam Indonesia pada pertengahan tahun 70 an, menjadi alternatif keperluan air minum yg bersih lalu sehat, lantaran selain mempunyai zat zat yang mana dibutuhkan tubuh lalu juga sudah pernah melalui proses produksi yang tersebut menjamin kualitasnya.
Meski demikian, warga tetap memperlihatkan perlu teliti pada memilih juga mengkonsumsi AMDK mengingat terdapat berbagai jenis AMDK dengan berbagai klaimnya.
Masyarakat masih perlu mengetahui serta mengenal zat zat yang dimaksud terdapat di AMDK kemudian meyakinkan kadar zat zat yang disebutkan tidaklah melebihi ambang batas yang digunakan sudah pernah ditentukan oleh Pemerintah. Salah satu zat yang diatur ambang batasnya adalah senyawa bromida.
Kekuatiran terhadap adanya zat bromida pada air kemasan terus meningkat dari tahun ketahun seiring dengan temuan yang digunakan mengejutkan terkait kadar bromate pada AMDK. Beberapa negara tercatat menarik komoditas AMDK lantaran zat bromat yang digunakan melebihi ambang batas yang digunakan telah dilakukan ditetapkan otoritas keamanan setempat.
Food and Drug Administration Amerika Serikat menetapkan tingkat yang tersebut diperbolehkan untuk bromat di air kemasan adalah 0,010 miligram per liter. Tahun 2019, Otoritas Makanan & Solusi Saudi Arabia (SFDA) telah lama mengingatkan konsumen untuk tiada mengonsumsi air kemasan dengan merek Amana yang dimaksud diproduksi oleh Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di area Tiyadh, dikarenakan melebihi batas zat bromat yang tersebut diperbolehkan. Terakhir negara bagian Florida, pada Juli lalu menarik 300.000 botol AMDK Blue Triton.
Bromat biasanya bukan ditemukan secara alami di sumber air atau pada unsur baku air, namun terbentuk pada waktu proses disinfeksi yang digunakan dapat akan memunculkan komoditas samping disinfeksi (disinfection by product atau dbp. Salah satu zat yang digunakan pada proses desinfeksi adalah ozon, sehingga prosesnya disebut ozonisasi.
Ozonisasi yaitu ketika ozon (O3) bereaksi dengan bromida (Br-) pada air, teristimewa dengan adanya konsentrasi bromida yang digunakan tinggi lalu beberapa faktor lain seperti pH tinggi, suhu tinggi dan juga waktu kontak yang mana lama.
Senyawa bromida yang tersebut berubah menjadi bromat bersifat karsinogenik atau beracun juga berpotensi dapat menyebabkan kanker, walaupun diperlukan penelitian lebih banyak lanjut.
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menyebutkan bahwa orang yang dimaksud mengonsumsi bromat pada jumlah agregat besar mengalami gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare, lalu sakit perut. Intensitas bromat yang dimaksud tinggi juga dapat berpengaruh pada ginjal, efek sistem saraf, dan juga gangguan pendengaran.
Pemerintah melalui Permenkes nomer 492 tahun 2010 menetapkan dbp sebagai persyaratan tambahan, begitu pula Peraturan SNI nomer 3553 tahun 2015 mensyaratkan batas maksimum dbp pada AMDK.
IBWA, FDA kemudian EPA mensyaratkan pengujian untuk semua dbp pada AMDK dan juga air sumber jikalau diadakan disinfeksi dengan periode pengujian setahun sekali. Kadar Bromat di AMDK juga telah diatur oleh BPOM yaitu 0,01 ppm. Seluruh lapangan usaha AMDK di area Indonesia diwajibkan memberikan data analisis komposisi bromat di dalam laboratorium terhadap BPOM secara berkala.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI) Sudaryatmo memohon BPOM untuk melakukan tes terhadap komposisi senyawa Bromat yang terkandung di produk-produk AMDK. Dia melanjutkan, uji lab yang disebutkan mampu dijalankan secara berkala.
“Di post market mestinya BPOM melakukan sampling menguji yang dimaksud ada dalam pangsa ke laboratorium apakah itu sesuai standar keamanan, membahayakan konsumen apa enggak,” katanya ditulis Selasa (19/12/2023).
Sudaryatmo melanjutkan, uji laboratorium juga perlu dilaksanakan secara reguler untuk menjamin keamanan pangan dimaksud. Dia mengatakan, hal yang dimaksud sudah ada menjadi tugas BPOM sebagai pengawas obat dan juga pangan dalam Indonesia.
“Jadi regular inspection. Mengambil sampling dari produk-produk yang digunakan telah ada di area pasar,” katanya.



