Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) tentang kewajiban pemakaian masker pada ruang tertutup dan juga transportasi umum imbas naiknya tindakan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menghasilkan perasaan khawatir di tempat masyarakat. Hingga pada masa kini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan bulat kenaikan mampu mencapai kurang lebih lanjut 200-400 persoalan hukum per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang mana berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker pada Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Bidang Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pengaplikasian masker di dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang tersebut terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang benar terjadi peningkatan persoalan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang tersebut dimiliki Kemenkes, ada 349 persoalan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total tindakan hukum terlibat pada waktu ini mencapai 1.983.

Meski begitu belum ada imbauan pengaplikasian masker yang mana dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang dimaksud diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang tersebut disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban pemanfaatan masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia serta penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan proteksi optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi pandemi Covid-19 hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan warga memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang mana sakit serta berada di dalam kerumunan. Hal ini akan membantu menurunkan penambahan tindakan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan tindakan hukum wabah Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tiada ada imbauan kewajiban mengenakan masker dalam transportasi umum yang tersebut dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker belaka bersifat anjuran bagi publik yang mana sakit kemudian berada di area kerumunan.



